Minggu, 08 Januari 2012

Rangkuman Bab 7


Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. Sedangkan menurut Selo Sumardjan, masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan bahwa Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik) :
a.       Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang
b.      Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas
c.       Partikularisme
d.      Askripsi
e.       Kekabaran (diffuseness)
Menurut Max Weber, Kota adalah apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan. Ciri-ciri Masyarakat perkotaan yaitu :
1.      Kehidupan keagamaannya berkurang
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
3.      Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4.      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5.      Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota
6.      Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar
Perbedaan antara Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan :
http://3.bp.blogspot.com/__wKSIY9nq2Q/S7Wga7vkaFI/AAAAAAAABWU/1qU4b_9W_ac/s320/tabelmasydesadankota.jpg
Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Sebab-sebab Urbanisasi yaitu :
1.       Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors) 
2.   Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)

Rangkuman Bab 6


Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat. Pelapisan sosial merupakan pembeda  tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
adalah sebagai berikut :
1.      Ukuran kekayaan
2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
3.      Ukuran kehormatan
4.      Ukuran ilmu pengetahuan
Pelapisan Sosial dapat terjadi dengan 2 cara, yaitu : Terjadi Dengan Sendirinya dan Terjadi Dengan Sengaja.
Kesamaan Derajat dapat dikatakan sebagai sesuatu yang memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan  atau daerahnya. Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau mengistimewakan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak, karena di mata Tuhan semua makhluk ciptaannya itu sama, hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat, karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain. Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.
            Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
            Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.

Rangkuman Bab 5


            Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin suatu negara dapat berjalan dengan baik. Pemerintah mempunyai tugas untuk menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Beda Pemerintah dengan Pemerintahan :
·         Pemerintah adalah subjek atau dapat di katakan badan-badan legislatif, sedangkan
·         Pemerintahan adalah rangkaian badan legislatif beserta dengan kepemimpinannya.
Warga Negara adalah semua orang yang berdasarkan hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI. Beberapa criteria untuk menjadi Warga Negara yaitu : Kelahiran, Pengangkatan, Dikabulkan permohonan, Pewarganegaraan (naturalisasi), Akibat perkawinan, dan Turut Ayah/Ibu.
Pengertian Hukum atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sifat hukum ada 2, yaitu : Imperative dan Facultative. Ciri-ciri hukum adalah :
1.      terdapat perintah ataupun larangan
2.       perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian Hukum dapat dilihat dari : Sumber Hukum, Menurut Formatnya, Tempat Berlakunya, Menurut Sifatnya, Menurut Wujudnya, Menurut Isinya, dan Menurut Cara Mempertahankannya.
Aristoteles berpendapat bahwa Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. 2 Tugas Utama Negara adalah:
1.      Mengatur dan menertibkan segala gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan suatu tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan  negara.
Sifat-sifat negara yaitu : Sifat Memaksa, Sifat Monopoli, dan Sifat Mencakup Semua. Ada 3 bentuk negara yang dikenal hingga saat ini, yaitu : Negara Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federasi. Adapun tujuan negara R. I terdapat dalam UUD 1945 alinea ke-4.