BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
- UU yang mengatur HAM di Indonesia
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- 2 Landasan terhadap pengakuan HAM
- Asal mula perkembangan pemikiran HAM dunia
- 4 Generasi perkembangan pemikiran HAM
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
- HAM dan Demokrasi
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.3.3
Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
1.3.4
Untuk mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang HAM.
1.3.5
Untuk mengetahui generasi-generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.3.6
Untuk mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.8
Untuk mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4 MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.2
Kita dapat mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.4.3
Kita dapat mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang HAM.
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN
GLOBAL
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis :
1) Hak asasi hilang dari individu
dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Hak untuk bebas memeluk agama
Hak untuk mendapat pekerjaan
Hak untuk berdagang
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan
pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.4 UU yang mengatur HAM di
Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia
adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
2.5 PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI
INDONESIA
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.6 2 LANDASAN
TERHADAP PENGAKUAN HAM :
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.7
ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA
1. MAGNA CHARTA
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum
(Mansyur Effendi,1994).
2. THE AMERICAN DECLARATION
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. THE FRENCH DECLARATION
Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent,
artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. THE FOUR FREEDOM
Ada empat hak kebebasan yaitu : berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
2.8 4 GENERASI PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
HAM
1. GENERASI PERTAMA, berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
2. GENERASI KEDUA, pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya.
3. GENERASI KETIGA, sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4. GENERASI KEEMPAT, yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit.
2.9
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.10 HAM DAN DEMOKRASI
Berdasarkan konteks sejarah, pada
dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah
perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai
demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan
gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan
upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas
hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas
hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari
pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama,
yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan
hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham &
Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok
yaitu :
1. Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2. Kebebasan
dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari
usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak dapat terpisahkan dari
ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi
adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi
tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana
penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang
dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama
untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan
persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia.
2.11
BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.12
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era
Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali.
Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi
selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan
atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan
reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati
dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai
generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM
yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang
memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam
masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka
menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang
secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan
perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan
dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan
pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur
pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum
pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada
pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran
HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan
untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan
dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada
tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat
penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan
apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat
terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap
komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang
kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
3.2 SARAN-SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita
juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau
menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://mnopriyanto.blogspot.com/2010/11/upaya-pencegahan-pelanggaran-ham.html
Makalah yang bagus
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
ijin copy ya masbro
BalasHapusTerima kasih untuk ilmunya, sangat membantu referensi tugas saya, semoga menjadi amal kebaikan :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSubstansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam nilai dasar Pancasila
BalasHapusNilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.