BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan
Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang
lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti
halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya
tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi
dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur
kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan
keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya
mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan
menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam
Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan
Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang
keberadannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian negara itu?
2.
Apakah pengertian konstitusi itu?
3.
Bagaimana
hubungan antara Negara dengan konstitusi di Indonesia?
4.
Apakah
pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia?
5.
Bagaimana keberadaan Pancasila dan
konstitusi di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
1.3.3
Untuk mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
1.3.4
Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
1.3.5
Untuk mengetahui tujuan Negara RI.
1.3.6
Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat di suatu Negara.
1.3.7 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.3.7 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.4 MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
1.4.2
Kita dapat mengetahui fungsi, tugas, sifat, dan bentuk Negara.
1.4.3 Kita dapat
mengetahui tujuan-tujuan Negara Republik Indonesia.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. NEGARA
dan BAGIAN-BAGIANNYA
Pengertian
Negara menurut para ahli :
- George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
4. Prof. Farid
S. : Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
5. George
Wilhelm Friedrich Hegel : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
6. Roelof
Krannenburg : Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
7. Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
8. Prof. Mr.
Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9. Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
- Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi
di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
*UNSUR-UNSUR
NEGARA
Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a) Unsur Konstitutif Negara
Unsur
Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara,
seperti:
v Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di
dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
Negara, meliputi:
1)
Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah Negara (menetap).
2)
Bukan Penduduk
Bukan
Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata
3)
Warga Negara
Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara
Bukan
Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
v Wilayah
adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)
Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
·
Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
·
Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Menurut
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
Negara sebagai berikut:
a.
Laut
Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis
pantai kearah laut bebas.
b.
Zona
Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d.
Landas
Benua
Landas
benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut
ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.
Landas
Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut
territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
- Pemerintah yang Berdaulat.
*Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut :
v Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
v Kedaulatan keluar adalah mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
*Pengertian Pemerintah dan
Kedaulatan :
- Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
- Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b) Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan
dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat
menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah
untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
- Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.
*SIFAT-SIFAT NEGARA
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
- Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
*TEORI-TEORI
NEGARA
a.
Teori Individualisme : Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum
yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang
menjadi anggota masyarakat itu.
b.
Teori Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu
golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c.
Teori Integralistik : Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua
anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
*TEORI IDEOLOGI NEGARA
1.
Fasisme
-> Menurut teori Fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
2.
Individualisme
-> Menurut teori Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam
urusan warga negaranya.
3.
Sosialisme
-> Menurut teori Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat.
4.
Integralistik
-> Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori
individualisme dan sosialisme.
*BENTUK-BENTUK NEGARA
1.
NEGARA
KONFEDERASI adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa
negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna
mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi
tersebut.
2.
NEGARA
KESATUAN adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah
pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·
Mempunyai
1 UUD
·
Mempunyai
1 presiden
·
Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.
Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.
Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3.
NEGARA
SERIKAT (FEDERASI) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·
Tiap
negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·
Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
·
Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
*FUNGSI
UTAMA NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
2.
Fungsi
Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa
adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di
depan hukum.
3.
Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
*TUJUAN NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945
alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
*TUJUAN NASIONAL NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berisi :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
B. SISTEM
KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara
sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a
consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of
an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas
struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai
penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu
terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan
“Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
*BEBERAPA
PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI :
Ø Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun,
atau menyatakan suatu Negara.
Ø Konstitusi dalam arti luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Ø Konstitusi dalam arti sempit berarti
piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara.
Ø Menurut EC Wade : konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Ø Menurut Carl Schmitt dari mazhab
politik adalah :
·
Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·
Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
·
Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·
Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
*TINGKAT
KONSTITUSI
Menurut Herman Heller, Konstitusi terbagi dalam 3 tingkat :
1.
Konstitusi
sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil
keputusan masyarakat.
2. Konstitusi sebagai Pengertian Hukum
: keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku.
Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk
terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3. Konstitusi sebagai Peraturan Hukum :
peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi
tertulis.
*TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan
yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait
dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang
terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang
tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah
penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan
terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat
perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang
memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang
sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
* KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki
kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki
perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari
konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka
sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern
Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai
hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan
rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku
adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat yang
dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului
konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan
dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula
dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum
yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang
disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”,
oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam
golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .
Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan
presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri
Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
*HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
*HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi
lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
*PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
*PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam
kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common
platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang
mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu
kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal
ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar
konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat
banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang
membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang
mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.
Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan
norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma
yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar
(staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu
Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi.
Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut,
A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya
pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hirarki
tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori
tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang
dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di
atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno
menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen,
filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan
negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau
pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
*SIFAT KONSTITUSI
a.
Formil dan Materiil : Formil berarti tertulis, sedangkan Materiil dilihat dari
segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
b.
Flexibel dan Rigid : Flexibel berarti elastis artinya diumumkan dan diubah sama
seperti undang-undang, sedangkan Rigid berarti sulit untuk mengadakan perubahan.
c.
Tertulis dan tidak tertulis
*FUNGSI KONSTITUSI :
- Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
- Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
- Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
*KONSTITUSI
NEGARA INDONESIA
Konstitusi
dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD Negara
Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945 merupakan
sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya
masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan
konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi
dan kedudukan tersendiri.
*Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
- Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
- Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
- Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
- Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
*Hukum
dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat
yang disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
- Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
- Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
- Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
- Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
*SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Sistem
pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu Sistem
Dasar dan Sistem Pelaksana.
a.
SISTEM
DASAR, meliputi :
·
Sistem
Negara Hukum : Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak
berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
·
Sistem
Konstitusional : Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan
ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan
konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional seperti GBHN dan UU.
Dengan
landasan kedua sistem itu,Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, dapat
menciptakan Sistem Mekanisme yang masih memiliki hubungan tugas dan hukum
antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu
sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
b.
SISTEM
PELAKSANA
Lembaga
Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga
Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
*Kekuasaan Negara yang Tertinggi di
tangan rakyat
Sebelum
amandemen dirumuskan: Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan
wewenang MPR adalah :
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara
- Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
C.
SISMENNAS
SISMENNAS
merupakan suatu himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan
pengertian manajemen sebagai perilaku. Dengan kata lain bahwa SISMENNAS
merupakan suatu sistem dimana Managemen merupakan faktor upaya yang menggunakan
organisasi sebagai faktor sarana serta administrasi sebagai faktor karsa yang
member arah dalam kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi
meliputi bidang :
a)
Administrasi Negara
b)
Administrasi Niaga
*UNSUR-UNSUR
MANAJEMEN KETATANEGARAAN
Meliputi
hal- hal sebagai berikut :
- Negara : sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturaan, dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga mewujutkan cita- cita bangsa.
- Bangsa Indonesia : sebagai unsur pemilik Negara yang berperen menentukan system nilai ndan arah serta haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi penyelengraan fungsi Negara.
- Pemerintah : sebagai Manager dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
- Masyarakat : sebagai unsur Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan konsumen bagi hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.
*Secara
Structural UNSUR UTAMA SISMENNAS tersusun atas 4 tatanan, yaitu :
1. Tata Laksana Pemerintahan (TLP)
- Tata Administrasi Negara (TAN)
- Tata Politik Nasional (TPN)
- Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
Secara
proses SISMENNAS berpusat pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang
berwenagan pada tatanan TAN dan TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu
bersifat mengikat dan dapat dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang
ditujukan pada masyarakat umum.
*FUNGSI
SISMENNAS
Fungsi
pokok SISMENNAS adalah pemasyarakatan politik. Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban
rakyat. Hak rakyat adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan
kewajiban rakyat berupa likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Ø Dalam prosesnya Arus Masuk terdapat
2 fungsi:
a)
Fungsi Pengenalan Kepentingan : untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan
berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat.
b)
Fungsi Pemilihan Kepemimpinan : untuk memberikan masukan tentang tersedianya
orang- orang yang berkualitas guna menempati derbagai kedudukan dan jabatan
tertentu yang menyelengarakan berbagai tugas dan prkerjaan dalam rangka TPKB.
*Tata Pengambilan Keputusan
Berwenangan (TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi fungsi :
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan.
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan selesai.
Ø Dalam aspek Arus Keluar secara
fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan :
a) Fungsi Pembuatan Aturan (Rule Making) : Aturan,
norma, patokan dan pedoman sebagai cara yang singkat dalam kebijaksanaan umum.
b) Fungsi Penerapan
Aturan : Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau pelaksanaan berbagai
kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam program berbagai
kegiatan.
c) Fungsi
Penghakiman Aturan : Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran dan
penyelewengan yang timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum dalam
rangka pemeliharaan tertip hukum.
BAB III
I.
KESIMPULAN
Dari
makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana
semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara
mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk
Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat( Federasi )
yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang
lainnya.
Konstitusi
memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam
arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar. Sedangkan
dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang
merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat
dan fungsi.
Konstitusi
mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan
tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia
konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan,
Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan
cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak
bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara
khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa
Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat
juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu
Pancasila.
Oleh
karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan
dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan
Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam
Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
II.
SARAN
Kepada para pembaca kami
menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara dan
Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Kita pun harus menjunjung
tinggi hakekat negara kita Indonesia. Serta selalu melestarikan dan menghargai
nilai-nilai budaya kita sendiri. Terutama kita harus bangga terhadap
produk-produk yang telah dihasilkan oleh negara kita sendiri, dan kita jangan
pernah bangga atau senang terhadap produk-produk yang dibuat oleh negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Mirza. NEGARA
DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com
nice
BalasHapusMitra Penerjemah | Jasa penerjemah tersumpah di jakarta
BalasHapusMerupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang jasa dan kami berdiri sejak tahun 2005
Kami melayani translation:
-CV
-Jurnal
-Abstrak
-Legalisasi dokumen
-Tugas Sekolah/Kuliah
-Esai/Karangan
-Dokumen penting (KK/KTP/Akta Kelahiran/Akta Tanah)
Kami juga menyediakan jasa: -SWORN TRANSLATOR resmi untuk kebutuhan pembuatan visa atau kedutaan.
File dapat dikirim melalui email:mitrapenerjemah@yahoo.com
Kontak Kami Alamat:
Jl. Olahraga 1 no.33B, Condet Raya-Jakarta Timur
Phone. 021-50448230 – 082123532858 (Whatsapp)
website kami: www.mitrapenerjemah.com
Thanks ya gan, sangat membantu. Kunjungi juga ya kumpulan tugas kuliah akuntansi dan ekonomi
BalasHapus