Minggu, 08 Januari 2012

Rangkuman Bab 5


            Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin suatu negara dapat berjalan dengan baik. Pemerintah mempunyai tugas untuk menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Beda Pemerintah dengan Pemerintahan :
·         Pemerintah adalah subjek atau dapat di katakan badan-badan legislatif, sedangkan
·         Pemerintahan adalah rangkaian badan legislatif beserta dengan kepemimpinannya.
Warga Negara adalah semua orang yang berdasarkan hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI. Beberapa criteria untuk menjadi Warga Negara yaitu : Kelahiran, Pengangkatan, Dikabulkan permohonan, Pewarganegaraan (naturalisasi), Akibat perkawinan, dan Turut Ayah/Ibu.
Pengertian Hukum atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sifat hukum ada 2, yaitu : Imperative dan Facultative. Ciri-ciri hukum adalah :
1.      terdapat perintah ataupun larangan
2.       perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian Hukum dapat dilihat dari : Sumber Hukum, Menurut Formatnya, Tempat Berlakunya, Menurut Sifatnya, Menurut Wujudnya, Menurut Isinya, dan Menurut Cara Mempertahankannya.
Aristoteles berpendapat bahwa Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. 2 Tugas Utama Negara adalah:
1.      Mengatur dan menertibkan segala gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan suatu tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan  negara.
Sifat-sifat negara yaitu : Sifat Memaksa, Sifat Monopoli, dan Sifat Mencakup Semua. Ada 3 bentuk negara yang dikenal hingga saat ini, yaitu : Negara Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federasi. Adapun tujuan negara R. I terdapat dalam UUD 1945 alinea ke-4.

1 komentar: