Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin suatu negara dapat berjalan dengan baik. Pemerintah mempunyai tugas
untuk menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Beda Pemerintah dengan Pemerintahan :
·
Pemerintah adalah
subjek atau dapat di katakan badan-badan legislatif, sedangkan
·
Pemerintahan adalah
rangkaian badan legislatif beserta dengan kepemimpinannya.
Warga
Negara adalah semua orang yang berdasarkan hukum
negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk
dan setia terhadap NKRI. Beberapa criteria untuk menjadi
Warga Negara yaitu : Kelahiran, Pengangkatan, Dikabulkan permohonan,
Pewarganegaraan (naturalisasi), Akibat perkawinan, dan Turut Ayah/Ibu.
Pengertian
Hukum atau Ilmu Hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi
hukum. Sifat hukum ada 2, yaitu : Imperative dan
Facultative. Ciri-ciri
hukum adalah :
1.
terdapat perintah
ataupun larangan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi
oleh setiap orang
Pembagian
Hukum
dapat dilihat dari : Sumber
Hukum, Menurut Formatnya, Tempat Berlakunya, Menurut Sifatnya, Menurut Wujudnya, Menurut Isinya, dan Menurut Cara
Mempertahankannya.
Aristoteles berpendapat bahwa Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. 2 Tugas Utama Negara adalah:
1. Mengatur dan menertibkan segala
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan suatu tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat
negara yaitu : Sifat Memaksa, Sifat Monopoli, dan Sifat Mencakup Semua. Ada 3
bentuk negara yang dikenal hingga saat ini, yaitu : Negara Konfederasi, Negara
Kesatuan, dan Negara Federasi. Adapun tujuan negara R. I terdapat dalam UUD
1945 alinea ke-4.
Thanks ya gan, sangat membantu. Kunjungi juga ya kumpulan tugas kuliah akuntansi dan ekonomi
BalasHapus