*Pengertian Warga Negara
Warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan
hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta
tunduk dan setia terhadap NKRI.
*Kriteria mejadi Warga Negara:
1. Kelahiran,
dalam hal ini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi
kewarganegaraan anak dan keturunannya.
- Pengangkatan, sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak.
- Dikabulkan permohonan, misalnya : seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. Maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pengadilan negeri ditempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
- Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
- Akibat perkawinan, Wwrga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
- Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
*Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
·
Menurut
pasal 26 UUD 1945
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
4.
·
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945
1. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa. Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti :
a.
Yuridis dan Sosiologis
b.
Formil dan Materiil
*Hak dan Kewajiban Warga Negara
diatur dalam UUD ‘45 sbb :
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar