Minggu, 13 November 2011

5.2 Warga Negara


*Pengertian Warga Negara
Warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.


*Kriteria mejadi Warga Negara:
1.    Kelahiran, dalam hal ini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
  1. Pengangkatan, sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak.
  2. Dikabulkan permohonan, misalnya : seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. Maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pengadilan negeri ditempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
  3. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
  4. Akibat perkawinan, Wwrga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  1. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
  2.  

*Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

·         Menurut pasal 26 UUD 1945
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
4.       
·         Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
1.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
a. Yuridis dan Sosiologis
b.  Formil dan Materiil


*Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam UUD ‘45 sbb :
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar