*Pengertian, Sifat, dan Ciri-ciri Hukum
Berikut ini adalah beberapa definisi tentang hukum menurut
para ahli :
· *
Pengertian Hukum atau Ilmu Hukum, adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
·
*Menurut Plato, hukum adalah
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
*Menurut Aristoteles, hukum adalah hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
·
*Menurut Mayers, hukum adalah semua
aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia
dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
·
*Menurut E. Utrecht, hukum adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
·
*Menurut saya, hukum adalah suatu
peraturan yang dibuat oleh suatu badan
yang berwenang yang berisikan perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah
laku manusia guna tercapainya keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup.
*Sifat-Sifat Hukum
Sifat Hukum ada 2 macam
yaitu :
1. Imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifatnya mengikat atau memaksa.
2. Facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah.
1. Imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifatnya mengikat atau memaksa.
2. Facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah.
*Ciri-Ciri Hukum
Ciri Hukum adalah :
1.
terdapat perintah ataupun larangan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi
oleh setiap orang
*SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum
adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum berlaku dan mengikat setiap
orang. Sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Sumber Hukum dalam arti Formal
dapat mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.
b. Sumber Hukum dalam arti Material
yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.
a. Sumber Hukum dalam arti Formal
dapat mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.
b. Sumber Hukum dalam arti Material
yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.
Isi hukum ditentukan oleh 2 faktor :
1. Factor Idiel, yaitu factor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2. Factor Social kemasyarakatan, antara lain :
- struktur masyarakat
- kebiasaan-kebiasaan
- Tata hukum Negara lain
- Agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
*PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dapat dilihat
dari :
1)
Sumber
Hukum
a. Undang-undang
b. Hukum
Adat
c. Traktat
d. Jurisprudensi
e. Hukum
Agama
2)
Menurut
Formatnya
a. Tertulis
b. Tidak
Tertulis
3)
Tempat
Berlakunya
a. Hukum
Nasional
b. Hukum
Internasional
c. Hukum
Asing
d. Hukum
Gereja
4)
Menurut
Sifatnya
a. Hukum
yang Memaksa
b. Hukum
yang Mengatur
5)
Menurut
Wujudnya
a. Hukum
Obyektif
b. Hukum
Subyektif
6)
Menurut
Isinya
a. Hukum
Perdata
b. Hukum
Pidana
c. Hukum
Tata Negara
d. Hukum
Tata Usaha Negara
e. Hukum
Internasional
7)
Menurut
Cara Mempertahankannya
a. Hukum
Materiil
b. Hukum
Formil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar