Minggu, 13 November 2011

5.3 Hukum


*Pengertian, Sifat, dan Ciri-ciri Hukum
Berikut ini adalah beberapa definisi tentang hukum menurut para ahli :
·        * Pengertian Hukum atau Ilmu Hukum, adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
·         *Menurut Plato, hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·         *Menurut Aristoteles, hukum adalah hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·         *Menurut Mayers, hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         *Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
·         *Menurut saya, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh suatu  badan yang berwenang yang berisikan perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna tercapainya keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.

*Sifat-Sifat Hukum
Sifat Hukum ada 2 macam yaitu :
 1. Imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifatnya mengikat atau memaksa.
2. Facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah.

*Ciri-Ciri Hukum
Ciri Hukum adalah :
1.      terdapat perintah ataupun larangan
2.       perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang


*SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Sumber Hukum dalam arti Formal
dapat mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.
b. Sumber Hukum dalam arti Material
yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.

Isi hukum ditentukan oleh 2 faktor :
1. Factor Idiel, yaitu factor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2. Factor Social kemasyarakatan, antara lain :
- struktur masyarakat
- kebiasaan-kebiasaan
- Tata hukum Negara lain
- Agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum


*PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dapat dilihat dari :
1)      Sumber Hukum
a.       Undang-undang
b.      Hukum Adat
c.       Traktat
d.      Jurisprudensi
e.       Hukum Agama
2)      Menurut Formatnya
a.       Tertulis
b.      Tidak Tertulis
3)      Tempat Berlakunya
a.       Hukum Nasional
b.      Hukum Internasional
c.       Hukum Asing
d.      Hukum Gereja
4)      Menurut Sifatnya
a.       Hukum yang Memaksa
b.      Hukum yang Mengatur
5)      Menurut Wujudnya
a.       Hukum Obyektif
b.      Hukum Subyektif
6)      Menurut Isinya
a.       Hukum Perdata
b.      Hukum Pidana
c.       Hukum Tata Negara
d.      Hukum Tata Usaha Negara
e.       Hukum Internasional
7)      Menurut Cara Mempertahankannya
a.       Hukum Materiil
b.      Hukum Formil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar